Jumat, 22 November 2013

Qhada dan Qhadar

Qhada dan Qhadar
            Banyak orang awam yang masih belum paham, dan kadang salah mengartikan mana sesuatu hal yang disebut Qhada dan mana yang disebut dengan Qhadar. Qhada merupakan suatu ketentuan yang mutlak diberikan oleh Allah dan itu merupakan kuasa dari-Nya. Qhada tidak dapat ditolak atau dihindari oleh manusia. Sementara itu, Qhadar merupakan perbuatan atau suatu hal yang kita jalankan dan terjadi dalam diri kita, itu atas dasar kuasa diri kita sendiri. Artinya secara jelas Qhadar dapat kita artikan sebagai pilihan terhadap kita terkait suatu momentum.
           kita dapat melihat dalam suatu contoh mengenai peristiwa Qhada dan Qhadar, seseorang sudah berniat untuk menaiki gunung Himalaya, namun ketika ia sudah hampir setengah jalan orang tersebut mencium bau yang tidak enak, dan sedikit mengganggu pernapasannya. Kemudian orang itu memutuskan untuk turun kembali, namun ditengah perjalanannya dia terjatuh dan pingsan. Setelah itu ketika sadar ternyata dia sudah berada di rumah seorang penduduk yang membawa dan menolongnya.
            Contoh diatas merupakan perbedaan mendasar dari Qhada dan Qhadar. Dalam contoh diatas yang termasuk Qhadar adalah ketika orang itu sudah berniat dan melakukan perjalanan ke atas gunung Himalaya dan turun kembali karena ada sesuau hal yang terjadi. Sedangkan yang termasuk contoh Qhada adalah ketika ia jatuh pingsan dan datanglah seseorang yang menolongnya, itu semua bukanlah kehendak dari orang tersebut, melainkan kuasa dari Allah Swt.
Kata Qhada dan Qhadar ini mungkin tak asing lagi terdengar oleh masyarakat kaum muslimin. Dua istilah inilah yang masih menjadi perdebatan pada sekelompok ummat islam karena istilah ini merupakan bagian dari rukun iman yang eksistensinya tidak Qot’I (terlihat). Berbeda dengan Rukun Iman yang wajib kita imani lainnya, seperti Iman kepada Allah yang sudah nyata Hadist dan dalilnya, Iman kepada Malaikat yang sudah jelas diterangkan dalam al-qur’an, maupun iman kepada Rosul, Hari Akhir itu semua sudah terlihat jelas dalam firman, hadist dan argument yang mendukung eksistensi dari rukun iman tersebut. Berbeda dengan Iman kepada Qhada dan Qhadar yang masih menjadi perdebatan dalam segolongan ummat.
Pada zaman dulu, ada perdebatan yang terjadi mengenai masalah Qhada dan Qhadar ini, pertama ada golongan dari Mu’tazilah yang mempunyai pemikiran semuanya itu harus bisa dicermati dan dibuktikan oleh akal kita. Sehingga dalam masalah ini mereka menganggap bahwa semuanya itu adalah perbuatan dan kuasa dari manusia, karena apabila kita berfikir bahwa itu adalah kuasa dari Allah, berarti apabila manusia itu berbuat buruk atau tercela, berarti Allah itu tercela. Jadi mereka berfikir bahwa semuanya itu adalah kuasa dari manusia.
Selain itu ada golongan Qhadariah yang menentang pendapat dari para golongan Mu’tazilah. Kaum Qhadariah ini menganggap bahwa segala hal yang terjadi dan dialami oleh manusia di bumi ini adalah kehendak dan kuasa dari Allah. Kemudian ada satu golongan lagi yang muncul dan lebih memihak kepada pendapat dari golongan Qhadariah, golongan ini adalah kelompok Ahlu-sunnah. Ahlu-sunnah disini merupakan sekelompok golongan, bukanlah seseorang yang memiliki keperibadian dan karakter Ahlu-sunnah.

Sebenarnya hal ini tidak usah diperdebatkan, karena kalo kita ukur secara logika, semua kejadian yang terjadi di dunia ini, ada banyak hal yang tidak bisa diukur dan dibuktikan dengan logika kita. Selain itu juga tidak semua yang terjadi di dunia ini atas dasar kuasa dari Allah Swt. Esensinya adalah manusia juga memiliki kuasa atas perbuatan dan pilihan dalam menjalani hidupnya, dan Allah juga punya kuasa yang bisa menjadikan apa saja terhadapat ciptaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar