Qhada dan Qhadar
Banyak orang awam yang masih belum
paham, dan kadang salah mengartikan mana sesuatu hal yang disebut Qhada dan
mana yang disebut dengan Qhadar. Qhada merupakan suatu ketentuan yang mutlak
diberikan oleh Allah dan itu merupakan kuasa dari-Nya. Qhada tidak dapat ditolak
atau dihindari oleh manusia. Sementara itu, Qhadar merupakan perbuatan atau suatu
hal yang kita jalankan dan terjadi dalam diri kita, itu atas dasar kuasa diri
kita sendiri. Artinya secara jelas Qhadar dapat kita artikan sebagai pilihan terhadap kita terkait suatu momentum.
kita dapat melihat dalam suatu contoh mengenai peristiwa Qhada
dan Qhadar, seseorang sudah berniat untuk menaiki gunung Himalaya, namun ketika
ia sudah hampir setengah jalan orang tersebut mencium bau yang tidak enak, dan
sedikit mengganggu pernapasannya. Kemudian orang itu memutuskan untuk turun
kembali, namun ditengah perjalanannya dia terjatuh dan pingsan. Setelah itu
ketika sadar ternyata dia sudah berada di rumah seorang penduduk yang membawa
dan menolongnya.
Contoh diatas merupakan perbedaan
mendasar dari Qhada dan Qhadar. Dalam contoh diatas yang termasuk Qhadar adalah
ketika orang itu sudah berniat dan melakukan perjalanan ke atas gunung Himalaya
dan turun kembali karena ada sesuau hal yang terjadi. Sedangkan yang termasuk
contoh Qhada adalah ketika ia jatuh pingsan dan datanglah seseorang yang
menolongnya, itu semua bukanlah kehendak dari orang tersebut, melainkan kuasa
dari Allah Swt.
Kata
Qhada dan Qhadar ini mungkin tak asing lagi terdengar oleh masyarakat kaum
muslimin. Dua istilah inilah yang masih menjadi perdebatan pada sekelompok
ummat islam karena istilah ini merupakan bagian dari rukun iman yang
eksistensinya tidak Qot’I (terlihat). Berbeda dengan Rukun Iman yang wajib kita
imani lainnya, seperti Iman kepada Allah yang sudah nyata Hadist dan dalilnya,
Iman kepada Malaikat yang sudah jelas diterangkan dalam al-qur’an, maupun iman
kepada Rosul, Hari Akhir itu semua sudah terlihat jelas dalam firman, hadist
dan argument yang mendukung eksistensi dari rukun iman tersebut. Berbeda dengan
Iman kepada Qhada dan Qhadar yang masih menjadi perdebatan dalam segolongan
ummat.
Pada
zaman dulu, ada perdebatan yang terjadi mengenai masalah Qhada dan Qhadar ini,
pertama ada golongan dari Mu’tazilah yang mempunyai pemikiran semuanya itu
harus bisa dicermati dan dibuktikan oleh akal kita. Sehingga dalam masalah ini
mereka menganggap bahwa semuanya itu adalah perbuatan dan kuasa dari manusia,
karena apabila kita berfikir bahwa itu adalah kuasa dari Allah, berarti apabila
manusia itu berbuat buruk atau tercela, berarti Allah itu tercela. Jadi mereka
berfikir bahwa semuanya itu adalah kuasa dari manusia.
Selain
itu ada golongan Qhadariah yang menentang pendapat dari para golongan Mu’tazilah.
Kaum Qhadariah ini menganggap bahwa segala hal yang terjadi dan dialami oleh
manusia di bumi ini adalah kehendak dan kuasa dari Allah. Kemudian ada satu golongan
lagi yang muncul dan lebih memihak kepada pendapat dari golongan Qhadariah,
golongan ini adalah kelompok Ahlu-sunnah. Ahlu-sunnah disini merupakan
sekelompok golongan, bukanlah seseorang yang memiliki keperibadian dan karakter
Ahlu-sunnah.
Sebenarnya
hal ini tidak usah diperdebatkan, karena kalo kita ukur secara logika, semua
kejadian yang terjadi di dunia ini, ada banyak hal yang tidak bisa diukur dan
dibuktikan dengan logika kita. Selain itu juga tidak semua yang terjadi di
dunia ini atas dasar kuasa dari Allah Swt. Esensinya adalah manusia juga
memiliki kuasa atas perbuatan dan pilihan dalam menjalani hidupnya, dan Allah
juga punya kuasa yang bisa menjadikan apa saja terhadapat ciptaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar